FAKTUWAL.COM, JAKARTA – Keterbatasan jumlah dokter dan akses pelayanan kesehatan masih menjadi tantangan bagi Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kesehatan seluruh penduduk.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa persoalan kekurangan tenaga medis juga dialami oleh berbagai negara, termasuk negara maju.
Budi menyampaikan hal tersebut berdasarkan pengalamannya bertemu dengan 72 menteri kesehatan dari berbagai negara.
Dalam pertemuan tersebut, ia memperoleh gambaran bahwa hampir seluruh negara menghadapi persoalan kekurangan dokter dan keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tenaga medis, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara tepat waktu.
Ia mencontohkan kondisi di Denmark, yang masih menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan tindakan medis tertentu meskipun termasuk negara maju.
Pasien yang tidak masuk kategori prioritas bahkan harus menunggu sekitar satu hingga tiga bulan untuk memperoleh tindakan medis.
Budi menjelaskan bahwa pemerintah perlu menempatkan akses pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama. Setelah akses masyarakat terpenuhi, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta keterjangkauan biaya juga perlu diperhatikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendorong pengembangan sembilan program Advanced Clinical Training (ACT).
Program pelatihan klinis lanjutan tersebut disiapkan untuk meningkatkan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan nonspesialis.
Melalui program tersebut, tenaga medis diharapkan dapat memperluas kemampuan klinisnya sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Inisiatif ini juga diarahkan untuk membantu mengatasi kesenjangan kompetensi tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Kementerian Kesehatan juga akan menyiapkan landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan program pelatihan tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga profesional kesehatan lainnya untuk meningkatkan kompetensi.
Sementara itu, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa ACT merupakan bentuk pelatihan lanjutan bagi dokter dan tenaga kesehatan nonspesialis.
Program tersebut dirancang agar peningkatan kompetensi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terstandar sesuai perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Sumber: ANTARA
Leave a comment